MATERI 2 : ETIKA HUKUM DALAM KEAMANAN INFORMASI
SUB 2
_ETIKA HUKUM DALAM KEAMANAN INFORMASI_
Perkembangan teknologi yang terjadi dalam kehidupan manusia yang memberikan banyak perubahan pada cara berpikir manusia, baik dalam usaha pemecahan masalah, perencanaan, maupun dalam pemngambilan keputusan. Perubahan yang terjadi pada cara berpikir manusia akan berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma-norma dalam kehidupannya. Orang yang biasanya berinteraksi secara fisik, melakukan komunikasi secara langsung dengan orang lain, karena perkembangan teknologi internet dan email maka interaksi tersebut menjadi berkurang. Teknologi sebenarnya hanya alat yang digunakan manusia untuk menjawab tantangan hidup. Jadi, faktor manusia dalam teknologi sangat penting. Ketika manusia membiarkan dirinya dikuasai teknologi maka manusia yang lain akan mengalahkannya. Oleh karena itu, pendidikan manusiawi termasuk pelaksanaan norma dan etika kemanusiaan tetap harus berada pada peringkat teratas, serta tidak hanya melakukan pemujaan terhadap teknologi belaka.
A. Etika Pemanfaatan Teknologi Informasi Menurut James H. Moor ada tiga alasan utama mengapa masyarakat berminat untuk menggunakan komputer yaitu;
-
Kelenturan logika (logical malleability),
Memiliki kemampuan untuk membuat suatu aplikasi untuk melakukan apapun yang
diinginkan oleh programmer untuk penggunannya.
-
Faktor
Transformasi (transformation factors) Memiliki kemampuan untuk bergerak dengan
cepat kemanapun pengguna akan menuju ke suatu tempat.
-
Faktor
tak kasat mata (invisibility factors). Memiliki kemampuan untuk menyembunyikan
semua operasi internal computer sehingga tidak ada peluang bagi penyusup untuk
menyalahgunakan operasi tersebut.
B. Hukum pada Teknologi Informasi
Suatu perangkat aturan yang dibuat oleh negara dan
mengikat warga negaranya untuk mengikuti aturan tersebut agar tecapai kedamaian
yang didasarkan keserasian antara ketertiban dengan ketentramanyang secara umum
disebut HUKUM. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah
menyebablan hubungan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan
sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demkian cepat. teknologi informasi saat ini
memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban
manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum..
Perkembangan teknologi ini menyebabkan munculnya suatu ilmu hukum baru yang
merupakan dampak dari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang
dikenal dengan hukum telematika atau cyber law.
Comments
Post a Comment