MATERI 2 : ETIKA HUKUM DALAM KEAMANAN INFORMASI

 

SUB 2

_ETIKA HUKUM DALAM KEAMANAN INFORMASI_

Perkembangan teknologi yang terjadi dalam kehidupan manusia yang memberikan banyak perubahan pada cara berpikir manusia, baik dalam usaha pemecahan masalah, perencanaan, maupun dalam pemngambilan keputusan. Perubahan yang terjadi pada cara berpikir manusia akan berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma-norma dalam kehidupannya. Orang yang biasanya berinteraksi secara fisik, melakukan komunikasi secara langsung dengan orang lain, karena perkembangan teknologi internet dan email maka interaksi tersebut menjadi berkurang. Teknologi sebenarnya hanya alat yang digunakan manusia untuk menjawab tantangan hidup. Jadi, faktor manusia dalam teknologi sangat penting. Ketika manusia membiarkan dirinya dikuasai teknologi maka manusia yang lain akan mengalahkannya. Oleh karena itu, pendidikan manusiawi termasuk pelaksanaan norma dan etika kemanusiaan tetap harus berada pada peringkat teratas, serta tidak hanya melakukan pemujaan terhadap teknologi belaka.

A. Etika Pemanfaatan Teknologi Informasi Menurut James H. Moor ada tiga alasan utama mengapa masyarakat berminat untuk menggunakan komputer yaitu;

-          Kelenturan logika (logical malleability), Memiliki kemampuan untuk membuat suatu aplikasi untuk melakukan apapun yang diinginkan oleh programmer untuk penggunannya.

-           Faktor Transformasi (transformation factors) Memiliki kemampuan untuk bergerak dengan cepat kemanapun pengguna akan menuju ke suatu tempat.

-           Faktor tak kasat mata (invisibility factors). Memiliki kemampuan untuk menyembunyikan semua operasi internal computer sehingga tidak ada peluang bagi penyusup untuk menyalahgunakan operasi tersebut.

B. Hukum pada Teknologi Informasi

Suatu perangkat aturan yang dibuat oleh negara dan mengikat warga negaranya untuk mengikuti aturan tersebut agar tecapai kedamaian yang didasarkan keserasian antara ketertiban dengan ketentramanyang secara umum disebut HUKUM. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menyebablan hubungan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demkian cepat. teknologi informasi saat ini memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.. Perkembangan teknologi ini menyebabkan munculnya suatu ilmu hukum baru yang merupakan dampak dari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang dikenal dengan hukum telematika atau cyber law.

 

Comments

Popular posts from this blog

Kegiatan Minggu Ke-8 KKN-T 15 Guwosari-Pringgading

MATERI 13 : STEGANOGRAFI

SISTEM INFORMASI INSTALASI GIZI DI RSUP DR. HASAN SADIKIN BANDUNG